
Kabupaten Garut
20-12-2024
20-01-2025
8662353f-4615-4527-9ebc-ffa9c9db7cc4
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gepeng yang Memanfaatkan Alat Bantu Kaki Palsu - Tahun 2022
<p>Dataset ini berisi Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gepeng yang Memanfaatkan Alat Bantu Kaki Palsu</p> <p>Penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini sebagai berikut:</p> <ul> <li><strong>Kode_Provinsi </strong>: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.</li> <li><strong>Nama_Provinsi </strong>: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.</li> <li><strong>Kode_Kabupaten </strong>: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.</li> <li><strong>Nama_Kabupaten</strong> :<strong> </strong>menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.</li> <li><strong>Kecamatan</strong>: menyatakan nama-nama kecamatan yang ada di Kabupaten Garut</li> <li><strong>Penyandang Cacat</strong>: menyatakan jumlah orang yang mempunyai kelainan fisik dan/ataumental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya,yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b.penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental.</li> <li><strong>Anak terlantar</strong>: menyatakan jumlah a<strong>nak berusia 5-17 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya</strong> (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuannya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis</li> <li><strong>Lanjut Usia Terlantar:</strong> menyatakan jumlah orang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu (tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak kelu- arga) tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.</li> <li><strong>Pengemis</strong>: menyatakan jumlah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan asalan untuk mengharap belas kasihan orang lain</li> <li><strong>Gelandangan</strong>: menyatakan jumlah orang yang hidup dalam keadaan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengembara ditempat umum </li> </ul>
Data and Resources
Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia T...
Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia T...
